Sumber: http://rumahsurabaya.net/
Bank membutuhkan jaminan sebagai bumper jika Anda tidak gagal
melakukan pembayaran kredit. Hal ini juga sebagai salah satu indikator oleh
Bank Anda layak mendapatkan kredit atau tidak. Hanya saja tidak setiap
aset yang Anda miliki layak dijadikan jaminan.
Jaminan atau disebut juga dengan collateral adalah
suatu penilaian kepada calon Debitur dikaitkan dengan fasilitas kredit yang
diberikan kepadanya. Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur
tidak dapat mengembalikan pinjamannya.
Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah
pinjaman. Misalnya Anda meminjam uang ke Bank dengan nilai 100 juta, maka nilai
jaminan Anda yang diterima Bank nilainya harus lebih dari total pinjaman Anda.
Bisa jadi nilai dari jaminan Anda berkisar antara Rp. 120 – 150 juta.
Nah, berikut adalah point-point dimana jaminan yang
diterima oleh Bank, antara lain:
Dokumentasi secara
legal lengkap,
Maksudnya jaminan Anda
memiliki surat-surat sah yang lengkap. Misalnya Anda hendak menjaminkan mobil
Anda di Bank, maka biasanya Bank akan menahan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor), kemudian mengecek STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan memastikan
semuanya (nomor mesin, nomor kerangka) sesuai dengan keterangan di BPKB dan
STNK Anda.
Dapat diikat secara
notariil,
Hal ini berarti jaminan
Anda diakui secara hukum di depan pejabat pemerintah. Misalnya Anda hendak
menjaminkan sertifikat tanah Anda ke Bank, maka Notaris sebagai pejabat
pemerintah yang memastikan bahwa jaminan Anda tersebut dapat diikat dan tidak
bermasalah secara hukum.
Mempunyai nilai ekonomis
Jaminan Anda harus
memiliki nilai dan menguntungkan apabila dijual kembali. Bank biasanya tidak
menerima jaminan Anda misalnya mobil tua yang berusia lebih dari 10 tahun,
karena mengandung risiko mobil tersebut akan rusak dan nilainya akan turun
drastis. Hal ini menyebabkan nilai jaminan Anda turun dan kesempatan Anda
memperoleh kredit menjadi lebih kecil. Jaminan yang biasanya memiliki nilai
ekonomis tinggi adalah sertifikat tanah, karena dari tahun ke tahun nilai tanah
akan semakin tinggi.
Dapat diasuransikan
Jaminan Anda biasanya diasuransikan
Bank kembali, untuk meminimalkan risiko yang akan dihadapi oleh Bank. Apabila
jaminan Anda dapat diasuransikan, maka Bank akan senang hati menerima jaminan
Anda.
No comments:
Post a Comment