Showing posts with label artikel Menarik. Show all posts
Showing posts with label artikel Menarik. Show all posts

INGIN MENJADI REKANAN/VENDOR BANK?

                                                    sumber: www.leadingwithtrust.com

 
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bawah usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Dari pengertian di atas di luar kegiatan pokok bank adalah kegiatan pendukung.
 
Dengan semakin kompleksnya kegiatan dan produk dari perbankan, mendorong bank-bank untuk menggunakan rekanan dalam kegiatan operasional Bank. Dengan demikian Bank dapat lebih memusatkan perhatian kepada kegiatan kegiatan inti perbankan dan pada saat yang sama kegiatan pendukung inti perbankan akan dapat terlaksana dengan baik.

Penggunaan rekanan dalam kegiatan operasional Bank dimaksudkan untuk:

a)      Mengalihkan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan inti perbankan kepada pihak yang mempunyai keahlian di bidang tersebut, misalnya outsourcing dan services.

b)      Memenuhi kebutuhan Bank sebagai pengguna (end user), misalnya purchasing, renting dan insurance.

Dengan demikian apakah yang dimaksud dengan rekanan/vendor?

Rekanan atau Vendor adalah badan usaha atau perorangan yang dipilih oleh Bank untuk melakukan kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis, dalam bentuk penyediaan jasa atau layanan atau barang yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Bank.

Nah, kemudian kegiatan operasional Bank apa saja yang memerlukan kerjasama dengan Rekanan/Vendor antara lain sebagai berikut:

a)      Purchasing/pembelian, misalnya pembelian inventaris dan alat tulis kantor, pembelian peralatan teknologi (misalnya laptop, computer, televisi dll) dan aktiva tetap lainnya.

b)      Outsourcing/pelaksanaan oleh pihak di luar Bank, misalnya penyimpanan dokumen-dokumen berharga Bank, penilaian agunan kredit (appraisal), jasa pengacara (lawyer) dalam rangka penyelesaian kredit macet, jasa supir kantor dan lain-lain.

c)      Services/Layanan, misalnya penghantaran uang tunai, pemeliharaan kebersihan kantor (cleaning service), pengelolaan dan penyediaan air minum, pencetakan statement dan layanan keamanan (security).

d)      Renting/Penyewaan, misalnya sewa kendaraan, sewa gedung, sewa mesin fotokopi dan lain-lain.

e)      Insurance/Asuransi, misalnya asuransi uang tunai, asuransi inventaris dan aktiva tetap lainnya, asuransi karyawan dan lain-lain.

 
Nah, apabila Anda memiliki salah satu jenis usaha/jasa yang dibutuhkan Bank. Apakah Anda tau bagaimana menjadi rekanan/vendor Bank?

Calon rekanan wajib pada umumnya mengajukan proposal atau surat penawaran kerjasama yang menyebutkan harga penawaran, barang atau layanan yang ditawarkan dan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen pendirian badan usaha dan jenis usaha, kecuali rekanan perorangan.
  • Bukti penunjukan sebagai agen atau ahli dalam bidang tersebut.
  • Riwayat usaha dan proyek yang telah dilakukan.
  • Pernyataan jaminan purna jual atau kesinambungan layanan.
  • Pernyataan rekening untuk melakukan pembayaran.
Bagaimana penjelasan di atas? Anda mau mencoba menjadi rekanan/vendor Bank? J

RUMAH/APARTEMEN SITAAN BANK DI LELANG, ANDA MAU?


                                                         sumber: www.rumah.com

 
Nilai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA) meningkat pesat. Menurut data Bank Indonesia (BI)  per Januari 2013, NPL KPR mencapai Rp 5,38 triliun atau naik 35% (year on year/yoy). Sedangkan NPL KPA atau flat naik 65% menjadi Rp 101 miliar dan NPL ruko atau rukan naik 46% menjadi Rp 418 miliar. Rasio NPL rumah tipe 21 (sangat sederhana) ini naik menjadi 4,5% per Januari 2013 dari posisi bulan sebelumnya 1,5%. Sedangkan rasio NPL rumah tipe 22 meter - 70 meter naik menjadi 3%, serta rumah tipe di atas 70 meter menjadi 1,66%.

Data tingginya NPL ini mungkin sedikit menakutkan Anda, bahwa banyaknya debitur-debitur KPR/KPA yang tidak mampu untuk melunasi hutangnya ke Bank. Tapi taukah Anda ini merupakan kesempatan bagi Anda?

 Rumah/apartemen sitaan merupakan jaminan debitur yang telah disita oleh bank, karena pemiliknya tidak dapat mengembalikan kredit yang diterimanya (macet). Bank sebagai kreditur akan berusaha untuk menjual rumah sitaan ini untuk mengurangi kerugiannya. Sebelum melakukan penjualan, maka Bank akan menilai (appraisal) terhadap nilai rumah tersebut.

Prosesnya bisa dijual langsung atau masuk ke balai lelang. Ingin lebih jelas prosesnya? Mari saya jelaskan satu persatu seperti di bawah ini:

1.      Proses langsung

Bank pada awalnya akan menawarkan kepada debitur untuk mencari pembeli yang berminat atau dapat juga melalui broker (perantara).

Bank akan menginformasikan penjualan rumah/apartemen sitaan melalui surat, email, media surat kabar, telepon dan lain-lain.

Kelebihan dari proses langsung ini adalah broker tidak bisa seenaknya menentukan nilai jual rumah, melainkan ditetapkan sendiri oleh Bank sebagai kreditur. Broker akan bekerja berdasarkan kesepakatan komisi antara Bank dan Broker. Dengan demikian Anda dihindarkan harga jual yang terlalu tinggi, karena Broker rumah biasanya ingin menjual harga tinggi untuk memperoleh untung.

2.      Proses lelang, 

Proses lelang yaitu melalui balai lelang swasta atau pemerintah yang ditunjuk kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Di balai lelang sendiri terdapat 2 sistem lelang antara lain:

1.      Lelang terbuka: penawaran  langsung oleh peserta lelang dengan harga tertinggi. Disini setiap orang dapat saling mengalahkan dari sisi harga beli. Pemenang adalah pihak yang berani membeli dengan harga paling tinggi. Kalau Anda orang yang emosional sebaiknya hindari sistem lelang ini, karena bisa-bisa Anda menawar di atas dari harga pasar sehingga harga rumah/apartemen menjadi mahal.

2.      Lelang tertutup: penawaran dengan menggunakan amplop dengan penawaran harga tertinggi. Setiap pihak yang ingin membeli akan menulis harga pembelian di kertas dan dimasukkan ke dalam amplop. Pihak yang menulis harga tertinggi di amplop akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Dari penjelasan diatas Anda dapat memilih baik sistem langsung atau sistem lelang untuk membeli rumah/apartemen sitaan. Namun saya mengingatkan Anda untuk mengecek dan memeriksa rumah/apartemen yang Anda hendak beli dengan baik-baik. Jangan sampai Anda seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengetahui kualitas rumah/apartemen yang hendak dibeli.
Demikian penjelasannya, apakah Anda mau mencoba membeli rumah/apartemen di lelang? J

 

Kenapa Kredit Saya Ditolak Ya?



 http://akusukamenulis.files.wordpress.com/2010/01/ditolak1.gif
Ketika Anda mengajukan kredit usaha kepada Bank Umum atau BPR, Anda tentu mengharapkan pengajuan kredit Anda bisa diterima dan dicairkan segera. Namun Bank Umum atau BPR tidak memberikan atau mencairkan kredit usaha Anda. Anda pasti penasaran mengapa kredit usaha Anda tidak diberikan. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan kegagalan dalam pemberian kredit usaha Anda.

Penyebab kegagalan dalam pemberian kredit antara lain:

Penanganan Kredit Bermasalah bagi Bank Umum/BPR


 http://archive.bisnis.com/system/article/image/512/0d5/797/0c9/a65/251/000/d4f/compact_mandiri-5.jpg
Kredit yang bermasalah adalah momok yang menakutkan bagi perbankan. Hal ini disebabkan apabila kredit dalam kondisi macet (Col 5), maka Bank/BPR harus mencadangkan kerugian penurunan nilai sebesar 100% dari nilai kredit yang diberikan kepada debitur.

Oleh sebab itu Bank/BPR akan berusaha keras melakukan penanganan bagi kredit-kredit yang bermasalah. Nah, berikut ada beberapa cara penanganan kredit bermasalah yang dapat dilakukan seperti:

Aspek Hukum dan Agunan


Aspek hukum akan menilai dari masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang Anda miliki pada saat mengajukan kredit. Penilaian jaminan Anda dimulai dengan meneliti keabsahan dan kesempurnaan akte pendirian perusahaan dan dokumen serta surat-surat yang penting lainnya.

Jaminan yang biasanya beraneka ragam sesuai dengan jenis kredit yang diminta, beberapa diantaranya seperti tanah, bangunan, kapal, mesin, kendaraan bermotor,  persediaan, deposito, piutang dan lain-lain.

Menaksir Jumlah Modal Kerja yang Diberikan Bank Kepada Anda



 http://235874981.r.cdn.myinstantcdn.com/media/k2/items/cache/62c57c4049b15fb88c7103cd1d849e75_XL.jpg

Masalah ini nampaknya menjadi menjadi suatu masalah yang sering membingungkan bagi pengusaha. Karena para pengusaha bingung untuk menentukan berapa besar kira-kira modal kerja yang dapat diberikan Bank kepada Anda.

Pengertian modal kerja oleh berbagai bank di Indonesia adalah bahwa modal kerja diartikan sebagai aktiva lancar untuk operasi perusahaan. Untuk menghitung modal kerja, bank akan memproyeksikan berapa aktiva lancar yang dimiliki perusahaan Anda, kemudian 70%nya akan disediakan dananya dalam bentuk kredit modal kerja. Untuk memperjelas uraian, saya akan mencoba menjelaskan dengan contoh kasus berikut ini.

Ok Kami Menerima Jaminan Anda !


 
Sumber: http://rumahsurabaya.net/


Bank membutuhkan jaminan sebagai bumper jika Anda tidak gagal melakukan pembayaran kredit. Hal ini juga sebagai salah satu indikator oleh Bank Anda layak mendapatkan kredit atau tidak. Hanya saja tidak  setiap aset yang Anda miliki layak dijadikan jaminan.

Jaminan atau disebut juga dengan collateral adalah suatu penilaian kepada calon Debitur dikaitkan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepadanya. Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya.

Berinvestasi Rumah Sitaan Bank, Kenapa Tidak?


 

 Sumber: http://info-2858.blogspot.com/

Apakah Anda pernah mendengar rumah sitaan Bank? Rumah-rumah hasil sitaan Bank adalah hasil dari sitaan Bank kepada Debitur yang tidak dapat mengembalikan pinjaman ke Bank. Debitur tersebut meminjam sejumlah uang kepada Bank dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah. Rumah-rumah hasil sitaan tersebut disebut dengan AYDA (Aset Yang DIambil Alih) oleh Bank.

Rumah-rumah tersebut akan dilelang oleh Bank untuk menutupi kerugian Bank karena Debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Rumah-rumah sitaan Bank ini memiliki nilai yang cukup bervariasi mulai dari murah hingga yang paling mahal. Jika Anda memiliki uang cobalah berinvestasi dengan membeli rumah-rumah ini. Namun jangan lupa sesuaikan dengan kemampuan Anda sendiri.

Rumah-rumah sitaan tersebut biasanya membutuhkan sedikit perawatan, maka Anda juga harus memperhitungkan biayanya pada saat membelinya.

Bank Suka Menyalurkan Kredit, Tapi?


 

Ada banyak orang yang beranggapan bahwa Bank di Indonesia enggan menyalurkan kredit kepada pengusaha, khususnya UKMK. Tapi apakah demikian?

Apakah Anda Diblacklist oleh Bank?


 

Anda pernah menunggak pembayaran kredit di salah satu Bank? Jika ya, maka bisa jadi Anda akan diblacklist sebagai calon debitur di Bank lainnya.

Ciri Usaha yang Disukai Bank


Pada prinsipnya Bank bersedia menyediakan kredit bagi usaha yang dianggap prospektif. Namun tidak banyak pengusaha yang mengetahui kriteria apa yang menjadi objek penilaian Bank. Ada beberapa indikator usaha yang membuat Bank tertarik.

Mengenal Bank Garansi


 http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/6/64/Webster_Bank,_Hamden_CT.jpg
 Sumber: http://upload.wikimedia.org/

Bank Garansi adalah suatu jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pemohonnya yang dapat menimbukan kewajiban membayar bagi bank kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak pemohon cidera janji (wan prestasi).

Adapun jenis-jenis Bank Garansi adalah sebagai berikut:

Petugas Bank: Apa yang Anda Check?


 http://www.elcivics.com/images/loan-officer-bank.jpg
 Source: http://www.elcivics.com/esl-banking-lesson-2.html

Suatu ketika seorang pemilik usaha ragu untuk mengajukan kredit ke Bank.Ia khawatir akan gagal melewati proses investigasi petugas Bank. Ia berpikir bahwa petugas akan bekerja layaknya seorang reserse polisi yang menilik hal-hal yang tidak ia sadari.

Padahal apa yang ia diamati memiliki kepentingan yang sama dengan si pengusaha. Yakni, indikator yang menunjukkan bahwa usaha yang akan mendapatkan persetujuan kredit  dapat membukukan keuntungan.  Jadi petugas Bank tidak akan mengutak-atik file-file perusahaan layaknya FBI atau mengajukan pertanyaan yang sulit layaknya seminar ilmiah.

Mengenal Kredit Komersial/Korporasi


 http://i1235.photobucket.com/albums/ff423/prblogsnetwork/Cooperative-Credit-Bank-Macerone.jpg
Ada 2 jenis Kredit Komersial. Yakni Kredit Investasi dan kredit modal kerja. Seperti apakah kedua kredit tersebut?