Source: http://logistics.avnet.com/
Beberapa pengusaha setelah mengikuti pameran-pameran usaha dari pemerintah menjadi
bingung dan kelimpungan ketika mendapat telpon dari luar negeri. Pengusaha
tersebut punya produk berkualitas dan unik, mendapat telepon dari luar negeri untuk
permintaan produk mereka. Tiba-tiba mereka dihadapkan akan sejumlah dilema. Apakah
mereka menerima tawaran ini atau menolaknya? Pasalnya mereka awam dengan seluk beluk ekspor.
Apakah pengusaha itu Anda? Anda dibingungkan soal bagaimana
nanti cara pembayarannya? Siapa yang bisa menjaminnya?
Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan
barang dari dalam ke luar wilayah pabean dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Sedangkan eksportir adalah pelaku/badan usaha yang melakukan kegiatan
ekspor tersebut.
Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan yang
memiliki:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Jika Anda sudah mendapatkan persyaratan untuk ekpor
tersebut. Maka yang Anda butuhkan adalah
sebuah Bank yang bisa membantu Anda menjamin pembayaran dari barang-barang yang
di ekspor. Bentuk pembayaran yang dimaksud adalah L/C (Letter of Credit).
Instrument L/C adalah salah satu bentuk pembayaran
dalam dunia perdagangan. Anda bisa dapatkan fasilitas ini dengan mendatangi
petugas Bank. Bank akan senang hati membantu Anda dan menentukan seberapa besar
fasilitas yang dapat Anda peroleh. Dan Anda akan dibantu oleh petugas Bank
untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus diperlukan dalam transaksi
tersebut.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam L/C adalah:
- Dokumen Financial, adalah dokumen yang menjelaskan nilai yang harus dibayarkan atas transaksi L/C tersebut misalnya wesel/
- Commercial Invoice, yaitu dokumen yang menjelaskan nama, alamat, tanggal, nomor kontrak, jumlah pesanan, harga barang, jenis barang, dan kode pengirim. Atau Anda mungkin lebih familiar dengan sebutan invoice barang.
- Dokumen pengangkutan, yaitu dokumen yang menunjukkan tanda bukti pengiriman atau pengangkutan barang. Apabila barang-barang diangkut dengan kapal laut disebut Bill of Lading (B/L), sedangkan barang diangkut dengan pesawat disebut juga dengan Air waybill.
- Dokumen asuransi, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa barang-barang tersebut telah diasuransi. Hal ini dilakukan untuk memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kapal laut yang membawa barang Anda tenggelam di lautan Pacific.
- Dokumen pendukung, yaitu dokumen pendukung transaksi L/C misalnya dokumen dikirim dan diproduksi di negara tertentu, atau dokumen menjelaskan atau menguraikan barang yang Anda kirim.
Bagaimana penjelasannya??Apakah
Anda siap menjadi Eksportir??
1 comment:
Thanks untuk artikel nya.
Saya ingin tanya masalah perizinan apakah tetap diperlukan perizinan seperti yang disebutkan jika kita mengirim dalam jumlah kecil ?
Misalkan mengirim 10 ekor ikan hias.
Post a Comment