Apakah Anda Diblacklist oleh Bank?


 

Anda pernah menunggak pembayaran kredit di salah satu Bank? Jika ya, maka bisa jadi Anda akan diblacklist sebagai calon debitur di Bank lainnya.

Debitur yang diblacklist adalah debitur yang memiliki tunggakan atau kredit macet di salah satu Bank. Kategori Macet adalah adanya tunggakan yang tidak dapat dibayar oleh debitur mulai dari 181 hari – dst.

Masalah kredit macet tidak ditentukan oleh besarnya kredit yang tidak dapat dibayar debitur, melainkan berapa lama debitur tidak dapat melakukan kewajiban pembayarannya.  Termasuk juga didalamnya kredit konsumtif seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil (KPM).

Selan itu orang yang mengeluarkan cek namun ditolak karena dananya tidak mencukup juga bisa masih dalam daftar blacklist.

Ketika Anda mengajukan kredit, maka pihak Bank melakukan BI Checking dengan mengakses portal Bank Indonesia. Dalam portal tersebut ada Sistem Informasi Debitur dari seluruh Bank di Indonesia.

Dengan menginput data-data seperti nama, tanggal lahir pada portal tersebut, akan memberikan informasi debitur (nilai tabungan, tagihan, deposito, tunggakan, kredit) yang ada masih ada di Bank di seluruh Indonesia. Jika anda termasuk salah satunya. Bisa dipastikan pengajuan Anda akan ditolak.

No comments: