
Anda pernah menunggak pembayaran kredit di salah
satu Bank? Jika ya, maka bisa jadi Anda akan diblacklist sebagai calon debitur di Bank lainnya.
Debitur yang diblacklist
adalah debitur yang memiliki tunggakan atau kredit
macet di salah satu Bank. Kategori Macet adalah adanya tunggakan yang tidak dapat dibayar oleh
debitur mulai dari 181 hari – dst.
Masalah kredit macet tidak ditentukan oleh besarnya
kredit yang tidak dapat dibayar debitur, melainkan berapa lama debitur tidak
dapat melakukan kewajiban pembayarannya. Termasuk juga didalamnya kredit konsumtif
seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit
Pemilikan Mobil (KPM).
Selan itu orang yang mengeluarkan cek namun ditolak
karena dananya tidak mencukup juga bisa masih dalam daftar blacklist.
Ketika Anda mengajukan kredit, maka pihak
Bank melakukan BI Checking dengan
mengakses portal Bank Indonesia. Dalam portal tersebut ada Sistem Informasi
Debitur dari seluruh Bank di Indonesia.
Dengan menginput data-data seperti nama, tanggal lahir pada portal
tersebut, akan memberikan informasi debitur (nilai tabungan, tagihan, deposito,
tunggakan, kredit) yang ada masih ada di Bank di seluruh Indonesia. Jika anda termasuk salah satunya. Bisa dipastikan
pengajuan Anda akan ditolak.
No comments:
Post a Comment