Ada banyak orang yang beranggapan bahwa Bank di Indonesia
enggan menyalurkan kredit kepada pengusaha, khususnya UKMK. Tapi apakah
demikian?
Ternyata tidak. Sesungguhnya dengan meminjamkan dana yang
bisa dihimpun dari masyarakat maka Bank bisa mendapatkan keuntungan.
Misalnya Bank memberikan
5 persen terhadap tabungannya kepada nasabahnya di
Bank, lalu yang dihimpun kemudian dipinjamkan kepada Debitur
dengan bunga 9 persen. Maka selisih bunga sebesar 4 persen adalah keuntungan
yang diperoleh oleh Bank.
Di sisi lain besarnya persentase dana
masyarakat (dana pihak ketiga) yang boleh disalurkan Bank sebagai kredit adalah
sebesar 70 - 80 persen. Maksudnya adalah 70 persen dari
total dana pihak ketiga (tabungan, giro dan deposito) dapat idisalurkan Bank ke dalam
bentuk pinjaman kredit kepada pengusaha.
Meskipun demikian Bank
tidak hanya mendapatkan keuntungan dari selisih bunga.
Bank juga memperoleh keuntungan dari
service kepada nasabah, seperti transfer uang, layanan
trade finance atau bills services. Produk - produk layanan tersebut meliputi
International Trade (Letter of Credit (L/C) dan Non L/C), Domestic Trade (Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri/SKBDN), dan Bank Garansi (bank guarantee,
Standby L/C).
Sebenarnya idealnya porsi keuntungan terbesar dari Bank
adalah berasal dari kredit karena fungsi Bank sebagai intermediasi. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa Bank cenderung
berhati-hati menyalurkan kredit? Karena jika diberikan kepada orang yang salah,
dana yang bersumber masyarakat dapat beresiko menjadi kredit macet. Bank
berusaha menghindari resiko ini dengan menyeleksi betul calon debitornya.
No comments:
Post a Comment