
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya
sebagai lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyediaan
dananya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini melalui
langkah penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil dan menengah dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu
diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK.
Pada PBI Nomor 11/13/PBI/2009 berbicara mengenai Batas
Maksimum Pemberian Kredit oleh BPR. BMPK sendiri berbicara mengai presentase
maksimal penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan
dana BPR di bank lain kecuali Giro.
BMPK yang diperkenankan kepada BPR antara lain:
- BMPK kepada pihak terkait dietapkan paling tinggi 10% dari modal BPR
- BMPK penempatan dana kepada BPR lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR.
- BMPK kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPR.
- BMPK kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR.
Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk BPR
didasarkan baki debet seluruh kredit yang diterima debitur yang bersangkutan,
termasuk pemberian kredit atas nama debitur lain yang digunakan untuk
keuntungan debitur yang bersangkutan. BMPK untuk kredit dalam bentuk rekening
Koran dihitung berdasarkan baki debet tertinggi pada bulan laporan.
Pihak terkait meliputi:
- Pemegang saham yang memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor
- Anggota dewan komisaris
- Anggota direksi
- Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajad kedua, baik horizontal maupun vertical, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud.
- Pejabat eksekutif
- Perusahaan-perusahaan bukan Bank yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan.
- BPR lain yang dimiliki oleh pihak-pihak yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor pada BPR lain tersebut.
- BPR lain.
- Perusahaan yang 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota direksinya merupakan anggota dewan komisaris BPR.
- Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak dimaksud.
No comments:
Post a Comment