Peraturan BI Soal Penyaluran Kredit BPR



 
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini  melalui langkah penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK.

Pada PBI Nomor 11/13/PBI/2009 berbicara mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit oleh BPR. BMPK sendiri berbicara mengai presentase maksimal penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain kecuali Giro.

BMPK yang diperkenankan kepada BPR antara lain:
  1. BMPK kepada pihak terkait dietapkan paling tinggi 10% dari modal BPR
  2. BMPK penempatan dana kepada BPR lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR.
  3. BMPK kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPR.
  4. BMPK kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR.
Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit untuk BPR didasarkan baki debet seluruh kredit yang diterima debitur yang bersangkutan, termasuk pemberian kredit atas nama debitur lain yang digunakan untuk keuntungan debitur yang bersangkutan. BMPK untuk kredit dalam bentuk rekening Koran dihitung berdasarkan baki debet tertinggi pada bulan laporan.

Pihak terkait meliputi:
  1. Pemegang saham yang memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor
  2. Anggota dewan komisaris
  3. Anggota direksi
  4. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajad kedua, baik horizontal maupun vertical, dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud.
  5. Pejabat eksekutif
  6. Perusahaan-perusahaan bukan Bank yang kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan.
  7. BPR lain yang dimiliki oleh pihak-pihak yang kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor pada BPR lain tersebut.
  8. BPR lain. 
  9. Perusahaan yang 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota direksinya merupakan anggota dewan komisaris BPR. 
  10. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak dimaksud.

No comments: