Risiko kredit didefinisikan
sebagai risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban bank.
Bank didefinisikan sebagai bahan
usaha yang mempunyai kegiatan usah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Jika Anda pemilik sebuah usaha
perkreditan, maka dalam menilai risiko kredit, Anda perlu memperhatikan kondisi
keuangan debitur, khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, jaminan atau
agunan yang diberikan sebagai pagar terakhir kalau terjadi gagal bayar.
Gagal bayar dapat disebabkan
berbagai faktor, antara lain:
Analisis lingkungan debitur
Hal ini melihat kepada kondisi lingkungan debitur
yaitu tingkat persaingan usaha, bagaimana kebijakan pemerintah terhadap usaha
debitur, bagaimana kondisi distribusi dan lain-lain.
Karakteristik mitra usaha dari debitur
Mitra usaha debitur adalah pihak yang bekerjasama
dengan debitur. Hal ini dapat meliputi karakteristik pembayaran distributor
atau supplier bahan baku.
Kualitas pemegang saham dan
pengelola usaha
Kualitas pemegang saham dapat dilihat dari keinginan
untuk mendapatkan keuntungan atau pengembangan usaha serta kelanjutan usaha
debitur.
Kondisi laporan keuangan beberapa
tahun terakhir
Jika kondisi laporan keuangan 2 – 3 tahun ke
belakang merugi, dapat menjadi perhatian apakah usahanya tidak lagi prospektif
atau usaha debitur dalam masa ekspansi, sehingga masih merugi.
Kualitas strategi usaha
Strategi usaha debitur juga menentukan kedepannya
bisnis mereka. Jika strategi usaha tidak sejalan (inline) dengan kondisi ke depan, bisa saja usaha tidak berjalan
dengan baik atau malah bangkrut.
Proyeksi keuangan
Proyeksi keuangan menunjukkan rencana debitur
terhadap keuangan yang diperoleh dari kredit. Hal ini dapat dilihat dari
penggunaan keuangan perusahaan apakah untuk investasi atau konsumsi saja.
Dan dokumen lainnya yang dapat
digunakan untuk mendukung analisis yang menyeluruh terhadap kondisi dan
kredibilitas debitur.
Dokumen-dokumen lainnya dapat berupa sistem informasi debitur yang
diperoleh dari Bank Indonesia untuk melihat apakah debitur tersebut memiliki
kredit yang bermasalah di bank lain.
·
No comments:
Post a Comment