
Apakah Anda pemilik Bank
Perkreditan Rakyat, atau pemilik usaha peminjaman? Apakah Anda sudah mengindentifikasi
dan mengelola resiko dengan baik?
Risiko merupakan akibat dari keputusan Anda dan situasi
yang Anda alami saat ini. Apapun keputusan yang Anda ambil, maka risiko telah
siap menghadang. Risiko dapat menimpa siapapun termasuk Anda.
Dari direksi sampai office
boy, dari bagian logistic perusahaan hingga bagian pemasaran, dari
aktivitas inti sampai pendukung, dari aset Anda yang berwujud (contoh :rumah,
pabrik, kendaraan) hingga sampai aset yang tidak berwujud (contoh: nama
baik/reputasi). Beberapa pandangan terhadap risiko dianggap hanya menimbulkan
kerugian dan menjadi sumber masalah.
Pandangan mengenai risiko ini adalah masalah benar-benar akan
terjadi, apabila Anda tidak mengelola risiko dengan baik. Usaha yang tidak
mengelola risiko dengan baik akan menyebabkan usaha rugi dan hancur berantakan.
Salah satu contoh risiko nilai tukar dan risiko kredit akan saya ilustrasikan
dalam cerita berikut ini.
Misalnya Anda memiliki pabrik yang bahan bakunya 30%
berasal dari luar negri atau impor dari Amerika Serikat. Untuk pembayaran pembelian
bahan baku tersebut mengajukan kredit kepada Bank X dengan cicilan US Dollar.
Seluruh pembeli produk berasal
Indonesia, dan 50% pembeli membayarnya secara mencicil (kredit).
Namun suatu ketika nilai tukar mata uang Dollar US
mengalami kenaikan. Hal ini akan menyebabkan Anda kesulitan dan harus memutar
otak membayar cicilan kredit kepada Bank X. Disatu sisi Anda harus membayar
cicilan ke Bank dengan US Dollar dan disisi lain pembeli membayar secara
mencicil (kredit) dengan Rupiah. Karena kondisi mata uang tersebut Anda harus
membayar lebih tinggi dari sebelumnya, sedangkan pembeli membayar tetap untuk setiap
produk Anda. Pembeli yang terlambat membayar bahkan gagal bayar kepada Anda
juga membuat cash flow keuangan berantakan.
Oleh sebab itu ada beberapa cara mengelola kredit di usaha
Anda:

Cara
ini lebih menekankan kepada pencegahan supaya gagal bayar terhindar atau
terjadi sekecil mungkin. Oleh sebab itu usaha Anda perlu melakukan analisa dan
pemeringkat kepada pembeli. Pembeli yang dianggap atau cenderung terlambat atau
gagal bayar sebaiknya dikeluarkan dari list atau daftar pembeli Anda

Usaha
Anda sebaiknya menetapkan seberapa besar jumlah kredit yang bisa diterima pada
satu pembeli. Dalam perbankan hal ini dikenal dengan BMPK (Batas Minimum
Pemberian Kredit). Maka Anda dapat dan berhak membatasi jumlah kredit yang
hendak Anda berikan kepada pembeli Anda.

Metode
ini dapat dikaitkan dengan sistem pembatasan di atas, dimana Anda dapat
menentukan jumlah kredit Anda kepada jenis-jenis pembeli.
Misalnya
diperbankan akan berusaha untuk membatasi atau menghindari pemberian kredit
kepada pekerjaan sebagai pengacara hukum, tentara, polisi, jaksa karena dianggap memiliki risiko lebih besar
dibandingkan pembeli dengan pekerjaan yang lain.
Apakah siap mengelola risiko kredit Anda?
No comments:
Post a Comment