
Pada umumnya setiap usaha yang kita jalankan ada faktor
ketidakpastian yang mesti kita hadapi. Misalnya penjualan menurun, pesaing
meningkat, karyawan mogok kerja, kebakaran, banjir dan lain-lain.
Faktor ketidakpastian ini menimbulkan kemungkinan kerugian
atau kehilangan. Demikian juga kredit dalam dunia usaha, kredit pun memiliki
risiko? Apakah Anda tahu?
Risiko kredit adalah risiko bahwa debitur tidak dapat
membayar utang dan memenuhi kewajiban seperti tertuang dalam perjanjian yang
dibuat.
Misalnya Anda meminjam 100 juta kepada Bank, namun karena
tempat usaha Anda mengalami kebakaran, maka Anda tidak dapat beroperasi. Sedangkan
Anda mesti menyelesaikan cicilan atau pinjaman ke Bank. Ketika Anda tidak dapat
membayar utang Anda, maka ini disebut juga dengan risiko gagal bayar.
Dalam perbankan sendiri risiko ini merupakan risiko yang
paling penting. Hal ini dikarenakan bank menyalurkan kredit kepada masyarakat
dalam jumlah yang besar. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh Bank Umum dalam rangka
pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dengan rasio kredit paling rendah
sebesar 20%. Nilai ini sangat besar bagi perbankan.
Besarnya risiko kredit terdiri dari dua faktor yaitu
besarnya eksposur kredit dan kualitas eksposur kredit. Besarnya eksposur kredit sama dengan besarnya
pinjaman itu sendiri. Semakin besar pinjaman, semakin besar juga tingkat
eksposur kredit. Kualitas eksposur dicerminkan oleh kemungkinan gagal bayar
dari debitur atau pembeli secara kredit.
Semakin rendah kualitas jaminan, semakin rendah kualitas
kredit, semakin tinggi risiko kredit. Oleh sebab itu ketika Anda mengajukan
pinjaman kredit ke Bank coba benar-benar perhitungkan jumlah pinjaman Anda dan
kualitas (nilai) jaminan Anda. Hal ini menentukan Anda masa depan usaha Anda ke
depan.
Bagaimana risiko kredit dalam usaha Anda??
No comments:
Post a Comment