
Apakah Anda tau mengenai L/C?
Letter
of credit atau yang lebih mudah dikenal
dengan nama L/C merupakan fasilitas indirect
(tidak langsung) dari Bank. Maksudnya fasilitas ini tidak memberikan pinjaman
uang secara langsung kepada Debitur, melainkan memberikan fasilitas penjaminan
bagi Anda yang melakukan transaksi dengan pihak lain/klien Anda.
Untuk mendapatkan fasilitas ini sama topic saya mengenai
mendapatkan fasilitas bank garansi. Dimana pada tahap awal Anda akan
diinterview, sehingga Bank akan mendapatkan gambaran secara garis besar company profie perusahaan Anda.
Untuk mempercepat pengurusan, cobalah melengkapi
dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain AKTA Notaris, SIUP, TDP, SKDP
(Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP, fotocopy KTP pengurus/manajemen,
fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan laporan
keuangan perusahaan Anda yang sudah diaudit oleh audit independen.
Tahap akhir interview dari petugas Bank akan disusuli
dengan adanya rencana kunjungan kerja ke perusahaan Anda. Hasil analisa
kunjungan lapang dan dokumentasi serta laporan keuangan akan dirangkum secara
keseluruhan. Hasil analisa tersebut akan menyimpulkan seberapa besar fasilitas
ceruk atau plafon yang diberikan Bank kepada Anda.
Fasilitas pinjaman ini pada umumnya disediakan oleh Bank
komersil bagi nasabahnya untuk transaksi ekspor-impor. Misalnya ketika
mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Anda melihat peluang yang
baik untuk mengimpor kurma Arab.
Lalu Anda hendak mengimpor kurma Arab Saudi. Maka Anda
dapat meminta Bank untuk memberikan fasilitas pinjaman kredit ini agar dapat
mengeluarkan L/C. Apabila fasilitas Anda disetujui, bank akan mengirim surat
atau draft kepada klien atau pemasok Anda di Arab Saudi yang menyatakan bahwa
Bank akan membayar ke pemasok/klien Anda tagihan yang dikirim kepada perusahaan
Anda.
Klien atau pemasok Anda di Arab Saudi, tentu saja akan
menghubungi Banknya, selaku bank koresponden, di Arab Saudi untuk mengurus mengenai
L/C ini. Dengan demikian bank yang Anda minta untuk mengeluarkan L/C, akan
berurusan dengan bank koresponden pemasok/klien Anda untuk kepentingan
masing-masing nasabah.
Dengan adanya fasilitas L/C, Anda terbantu untuk
mendapatkan pasokan dari luar negeri. Namun apabila tanpa L/C, pemasok/klien
Anda akan mengecek bagaimana reputasi perusahaan Anda. Bila perusahaan Anda
belum dikenal, pemasok/klien Anda kemungkinan akan meminta Anda untuk melakukan
pembayaran dimuka. Manfaat yang Anda terima dengan adanya L/C, dimana reputasi
Anda akan terbantu dan digantikan oleh reputasi dan janji bank penerbit L/C,
sehingga dipercaya oleh pemasok di luar negeri.
Bagaimana? Anda siap membuka L/C?
No comments:
Post a Comment