Indahnya Letter of Credit (L/C) bagi Usaha Anda



 http://sitabungadia.files.wordpress.com/2010/12/1752208p.jpg

Apakah Anda tau mengenai L/C?

Letter of credit atau yang lebih mudah dikenal dengan nama L/C merupakan fasilitas indirect (tidak langsung) dari Bank. Maksudnya fasilitas ini tidak memberikan pinjaman uang secara langsung kepada Debitur, melainkan memberikan fasilitas penjaminan bagi Anda yang melakukan transaksi dengan pihak lain/klien Anda.

Untuk mendapatkan fasilitas ini sama topic saya mengenai mendapatkan fasilitas bank garansi. Dimana pada tahap awal Anda akan diinterview, sehingga Bank akan mendapatkan gambaran secara garis besar company profie perusahaan Anda.

Untuk mempercepat pengurusan, cobalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain AKTA Notaris, SIUP, TDP, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP, fotocopy KTP pengurus/manajemen, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan laporan keuangan perusahaan Anda yang sudah diaudit oleh audit independen.

Tahap akhir interview dari petugas Bank akan disusuli dengan adanya rencana kunjungan kerja ke perusahaan Anda. Hasil analisa kunjungan lapang dan dokumentasi serta laporan keuangan akan dirangkum secara keseluruhan. Hasil analisa tersebut akan menyimpulkan seberapa besar fasilitas ceruk atau plafon yang diberikan Bank kepada Anda.

Fasilitas pinjaman ini pada umumnya disediakan oleh Bank komersil bagi nasabahnya untuk transaksi ekspor-impor. Misalnya ketika mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Anda melihat peluang yang baik untuk mengimpor kurma Arab.

Lalu Anda hendak mengimpor kurma Arab Saudi. Maka Anda dapat meminta Bank untuk memberikan fasilitas pinjaman kredit ini agar dapat mengeluarkan L/C. Apabila fasilitas Anda disetujui, bank akan mengirim surat atau draft kepada klien atau pemasok Anda di Arab Saudi yang menyatakan bahwa Bank akan membayar ke pemasok/klien Anda tagihan yang dikirim kepada perusahaan Anda.

Klien atau pemasok Anda di Arab Saudi, tentu saja akan menghubungi Banknya, selaku bank koresponden, di Arab Saudi untuk mengurus mengenai L/C ini. Dengan demikian bank yang Anda minta untuk mengeluarkan L/C, akan berurusan dengan bank koresponden pemasok/klien Anda untuk kepentingan masing-masing nasabah.

Dengan adanya fasilitas L/C, Anda terbantu untuk mendapatkan pasokan dari luar negeri. Namun apabila tanpa L/C, pemasok/klien Anda akan mengecek bagaimana reputasi perusahaan Anda. Bila perusahaan Anda belum dikenal, pemasok/klien Anda kemungkinan akan meminta Anda untuk melakukan pembayaran dimuka. Manfaat yang Anda terima dengan adanya L/C, dimana reputasi Anda akan terbantu dan digantikan oleh reputasi dan janji bank penerbit L/C, sehingga dipercaya oleh pemasok di luar negeri.
Bagaimana? Anda siap membuka L/C?

No comments: