ATURAN
BI TENTANG UANG MUKA KPR/KPA
Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan loan to value ratio (LTV) untuk
membatasi kredit sektor property terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan
Kredit Pemilikan Apartemen. Pertumbuhan sektor properti yang pesat di Indonesia
mendorong BI sangat berhati-hati agar tidak terjadia buble property seperti kejadian di negara Amerika serikat. karena
akan berdampak parah terhadap perekonomian.
Bank Indonesia sendiri beralasan karena adanya
kegiatan pembelian KPR/KPA/Ruko untuk sarana investasi dan spekulasi Walaupun
terkesan lamban, dibandingkan negara-negara tetangga kita tapi kita bersyukur
karena ada langkah konkret dari Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya buble property. Rencananya aturan LTV
akan mulai berlaku tanggal 1 September 2013.
Apakah loan
to value ratio (LTV)? LTV adalah pembiayaan bank di luar down payment (DP). Berikut adalah
maksimal LTV/FTV dari KPR dan KPRS dari Bank Indonesia untuk bank konvensional.
KREDIT/PEMBIAYAAN/AGUNAN
|
MAKSIMAL
LTV/FTV
|
||
FK/FP 1
|
FK/FP 2
|
FK/FP 3
DST
|
|
KPR TIPE >70
|
70%
|
60%
|
50%
|
KPRS TIPE >70
|
70%
|
60%
|
50%
|
KPR TIPE 22–70
|
-
|
70%
|
60%
|
KPRS TIPE 22-70
|
80%
|
70%
|
60%
|
KPRS TIPE SD 21
|
-
|
70%
|
60%
|
KP RUKO/RUKAN
|
-
|
70%
|
60%
|
Sumber: www.bi.go.id
Ket: FK:
FASILITAS KREDIT; FP: FASILITAS PEMBIAYAAN
KPRS: KREDIT PEMILIKAN RUMAH SUSUN
Berikut penjelasan dari table di atas:
1.
KPR/KPRS TIPE > 70
·
Maksimal pembiayaan Bank untuk rumah/apartemen ke-1 adalah 70% berarti
Anda sebagai debitur harus menyiapkan pembiayaan sisanya yaitu 30% dari total
pembiayaan. Misalnya harga rumah Rp. 100 juta, maka pembiayaan Bank maksimal
yang Anda peroleh adalah Rp. 70 juta,
sedangkan Anda sebagai debitur harus juga menyiapkan dana (DP) Rp. 30 juta
untuk membeli rumah/apartemen tersebut.
·
Maksimal pembiayaan Bank untuk rumah/apartemen ke-2 adalah 60%, berarti
Anda sebagai Debitur harus menyiapkan juga dana (DP) 40% dari total pembiayaan
rumah/apartemen.
·
Maksimal pembiayaan untuk rumah/apartemen ke-3 dan seterusnya adalah
50% berarti Anda harus menyiapkan dana (DP) sebesar 50% dari total pembiayaan.
2. KPRS TIPE 22 –
70 untuk rumah/apartemen ke-1 adalah 80%, hal ini berarti maksimal pembiayaan
Bank yang diberikan kepada Anda sebagai debitur adalah 80% dan Anda juga harus
menyiapkan dana (DP) sebesar 20% dari total pembiayaan.
3.
KPR TIPE 22 – 70, KPRS SD 21 dan KP RUKO/RUKAN untuk rumah/apartemen
ke-1 tidak ada maksimal pembiayaan oleh Bank, sehingga hal ini dikembalikan
kepada kebijakan internal dari masing-masing Bank.