Manfaat L/C Buat Eksportir Dan Importir


L/C adalah suatu alat (instrument) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dan importer yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu.
Nah mari kita bahas satu persatu manfaat L/C bagi eksportir dan importir.
Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C antara lain:
1.      Adanya kepastian pembayaran dan menghindari risiko tidak bayar
Walaupun eksportir dan importir tidak saling mengenal, namun L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Jadi kemungkinan risiko tidak dibayar menjadi sangat minim.
2.      Dokumen dapat langsung diuangkan.
Bila eksportir sudah mengapalkan barang, maka adanya L/C shipping documents diuangkan tanpa harus menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.
3.      Tarif biaya dokumen negosiasi lebih kecil
Biaya yang dikenakan kepada nasabah akan relatif kecil jika ada L/C.
4.      Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
Diberbagai Negara biasanya ada pembatasan transfer valuta asing. Dengan adanya L/C berarti eksportir terhindar risiko non-payment.
5.      Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Apabila importir membuka L/C dengan syarat “Red Clause”, maka eksportir memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia.
Keuntungan L/C bagi importir
1.      Dengan adanya L/C berarti nama baik dan reputasi importir dijamin oleh Bank, sehingga importir mengimpor barang. Tanpa pembukaan L/C hampir mustahil bagi importir untuk mendapatkan barang impor.
2.      L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3.      Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipenuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
Demikian manfaat dari L/C bagi eksportir dan importir.
Jadi baik Anda eksportir dan importir L/C sangat bermanfaat bagi Anda J


Letter of Credit: Ekspor – Impor
Letter of credit atau biasa juga disebut dengan L/C adalah suatu instrument perbankan yang sangat penting, khususnya untuk transaksi yang terkait dengan transaksi perdagangan ekspor impor untuk penyelesaian utang-piutang.
Definisi jelasnya menurut (Amir, 2009), L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importer nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi dari importer tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importer untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
Lalu ada pertanyaan, sebenarnya apa saja yang menjadi pokok L/C, apakah Anda tau?  
Isi pokok L/C antara lain:
1.      Nomor dan tanggal L/C
2.      Jenis dan sifat L/C yang dibuka
3.      Nama dan alamat eksportir (penerima L/C) yang lazim disebut sebagai “Beneficiary”
4.      Jumlah dana yang tersedia
5.      Uraian barang dan jumlahnya.
6.      Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan seperti:
·         Bill of lading
·         Faktur perdagangan
·         Daftar pengepakan
·         Daftar kubikasi
·         Daftar timbangan keterangan negara asal
·         Sertifikat mutu
·         Laporan kebenaran pemeriksaan
·         Polis asuransi, dan lain-lain.
7.      Batas waktu pengapalan terakhir.
8.      Batas waktu berlakunya L/C
9.      Syarat pengapalan seperti partial shipment, transshipment dll
10.  Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan.
Anda sebagai eksportir harus mempelajari dengan seksama semua keterangan yang tercantum di dalam L/C. Apabila semua dokumen telah dilengkapi secara tepat dan cermat.