Penanganan Kredit Bermasalah bagi Bank Umum/BPR


 http://archive.bisnis.com/system/article/image/512/0d5/797/0c9/a65/251/000/d4f/compact_mandiri-5.jpg
Kredit yang bermasalah adalah momok yang menakutkan bagi perbankan. Hal ini disebabkan apabila kredit dalam kondisi macet (Col 5), maka Bank/BPR harus mencadangkan kerugian penurunan nilai sebesar 100% dari nilai kredit yang diberikan kepada debitur.

Oleh sebab itu Bank/BPR akan berusaha keras melakukan penanganan bagi kredit-kredit yang bermasalah. Nah, berikut ada beberapa cara penanganan kredit bermasalah yang dapat dilakukan seperti:

Rescheduling
Suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Bank/BPR akan memperpanjang waktu kredit bagi debitur dengan harapan debitur dapat mengembalikan kreditnya kepada Bank/BPR.

Reconditioning
Reconditioning dimaksudkan bahwa bank mengubah beberapa persyaratan yang ada seperti:
·         Kapitalisasi bunga yaitu bunga dijadikan hutang pokok
·         Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
·         Penurunan suku bunga
·         Pembebasan bunga
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memudahkan debitur dalam mengembalikan nilai kreditnya kepada Bank/BPR.

Restructuring
Merupakan tindakan Bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. Bank akan menilai tambahan modal yang tepat bagi usaha debitur agar usahanya kembali berjalan dengan normal.

Kombinasi
Merupakan kombinasi dari Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.

Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak mempunyai itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua kewajibannya.

Demikian penjelasan saya mengenai penanganan kredit bermasalah bagi Bank/BPR. Semoga bermanfaat J

No comments: