Kredit yang bermasalah adalah momok yang menakutkan
bagi perbankan. Hal ini disebabkan apabila kredit dalam kondisi macet (Col 5),
maka Bank/BPR harus mencadangkan kerugian penurunan nilai sebesar 100% dari
nilai kredit yang diberikan kepada debitur.
Oleh sebab itu Bank/BPR akan berusaha keras
melakukan penanganan bagi kredit-kredit yang bermasalah. Nah, berikut ada
beberapa cara penanganan kredit bermasalah yang dapat dilakukan seperti:
Rescheduling
Suatu
tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka
waktu angsuran. Bank/BPR akan memperpanjang waktu kredit bagi debitur dengan harapan
debitur dapat mengembalikan kreditnya kepada Bank/BPR.
Reconditioning
Reconditioning
dimaksudkan bahwa bank mengubah beberapa persyaratan yang ada seperti:
·
Kapitalisasi bunga yaitu bunga dijadikan hutang pokok
·
Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
·
Penurunan suku bunga
·
Pembebasan bunga
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memudahkan
debitur dalam mengembalikan nilai kreditnya kepada Bank/BPR.
Restructuring
Merupakan
tindakan Bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan
nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih
layak. Bank akan menilai tambahan modal yang tepat bagi usaha debitur agar
usahanya kembali berjalan dengan normal.
Kombinasi
Merupakan
kombinasi dari Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.
Penyitaan jaminan
Penyitaan
jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak
mempunyai itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua
kewajibannya.
Demikian penjelasan saya mengenai penanganan kredit
bermasalah bagi Bank/BPR. Semoga bermanfaat J
No comments:
Post a Comment