Kenapa Kredit Saya Ditolak Ya?



 http://akusukamenulis.files.wordpress.com/2010/01/ditolak1.gif
Ketika Anda mengajukan kredit usaha kepada Bank Umum atau BPR, Anda tentu mengharapkan pengajuan kredit Anda bisa diterima dan dicairkan segera. Namun Bank Umum atau BPR tidak memberikan atau mencairkan kredit usaha Anda. Anda pasti penasaran mengapa kredit usaha Anda tidak diberikan. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan kegagalan dalam pemberian kredit usaha Anda.

Penyebab kegagalan dalam pemberian kredit antara lain:


Self dealing (berusaha untuk kepentingan diri sendiri),
Yaitu keterlibatan pegawai bank dalam kegiatan usaha nasabah karena adanya kepentingan pribadi atas pemberian kredit tersebut.

Ketika pegawai bank banyak terlibat dalam pengambilan keputusan yang harus Anda ambil, maka Anda harus berhati-hati karena ada indikasi bahwa pegawai bank tersebut berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal itu bisa berupa insentif dari Anda dan insentif dari perusahaan ditempat dia bekerja.

Anxiety for income (haus akan laba)
Namun kurang mengupayakan sumber pengembalian, yaitu arus kas. Hal ini berarti Anda harus bisa manajemen cash flow (in-out) Anda dengan baik, bukan hanya sekedar mendapatkan laba besar, tetapi juga harus adanya keseimbangan mengatur keuangan usaha Anda.

Kompromi terhadap prinsip pemberian kredit yang sehat.
Anda harus mengetahui kemampuan Anda sendiri dalam mengembalikan utang Anda kepada Bank/BPR. Misalnya jika penilaian kemampuan Anda memiliki kredit hanya 30% dari total income Anda, maka apabila Anda melanggar prinsip ini dengan memiliki kredit hingga 60% dari total income Anda jelas akan mengganggu kinerja usaha.

Tidak adanya kebijakan dan prosedur perkreditan yang memenuhi syarat.
Jika ini mengacu kepada Bank /BPR, maka kebijakan dan prosedur perkreditan yang tidak jelas akan mengakibatkan kegagalan dalam pemberian kredit kepada nasabah.

Informasi kredit tidak lengkap
Informasi yang dibutuhkan dalam pembukaan kredit misalnya nama, alamat usaha, nominal kredit, agunan. Apabila informasi yang dibutuhkan tidak lengkap, maka Bank/BPR dapat membatalkan pemberian kredit kepada Anda.

Lambat dalam mengambil tindakan likuidasi sesuai perjanjian
Apabila Bank/BPR tidak mencairkan dana sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka debitur dapat membatalkan kredit yang hendak diberikan kepada mereka.

Menggampangkan permasalahan yang terjadi
Selalu menganggap enteng masalah selalu terjadi dalam kredit. Apabila pemilik usaha tidak focus menyelesaikan masalah yang dihadapi usaha Anda, maka Anda dianggap tidak serius juga apabila menerima kredit dari Bank/BPR bersangkutan.

Tidak terdapat pengawasan kredit yang konsisten
Faktor pengawasan (monitoring) merupakan suatu hal penting dalam pemberian kredit. Apabila tidak terdapat pengawasan kredit yang kontiniu maka Bank/BPR tidak dapat memonitor sejauhmana kredit yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan usaha Anda.

Kurang memiliki kemampuan teknis
Dalam hal ini Bank/BPR tidak yang tidak kompeten dalam kredit secara teknis akan menyebabkan kegagalan pemberian kredit, misalnya pegawai Bank/BPR tidak dapat menjelaskan perhitungan bunga dan jenis kredit yang diberikan kepada calon nasabah.

Ketidakmampuan melakukan seleksi atas risiko
Bank/BPR yang tidak dapat menilai risiko yang akan dihadapi oleh pemiliki usaha dapat menyebabkan usaha tersebut kedepannya akan mengalami masalah.

Pemberian kredit yang melampaui batas
Hal ini sesuai dengan prinsip pemberian kredit yang sehat. Apabila Anda diberikan kredit yang melampaui batas, maka ada risiko gagal bayar yang akan dihadapi Bank/BPR dikemudian hari.

Tekanan persaingan usaha
Persaingan usaha adalah faktor eksternal yang dihadapi oleh pemilik usaha. Apabila persaingan usaha semakin tinggi dalam usaha tersebut, maka risiko yang dihadapi oleh Bank/BPR semakin besar. Hal ini dapat mengakibatkan pertimbangan Bank/BPR untuk menolak memberikan kredit usaha.

No comments: