Aspek Hukum dan Agunan


Aspek hukum akan menilai dari masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang Anda miliki pada saat mengajukan kredit. Penilaian jaminan Anda dimulai dengan meneliti keabsahan dan kesempurnaan akte pendirian perusahaan dan dokumen serta surat-surat yang penting lainnya.

Jaminan yang biasanya beraneka ragam sesuai dengan jenis kredit yang diminta, beberapa diantaranya seperti tanah, bangunan, kapal, mesin, kendaraan bermotor,  persediaan, deposito, piutang dan lain-lain.

Pengikatan jaminan Anda tergantung jenis agunan Anda, antara lain:

 Hak tanggungan
Hak tanggungan dapat dibebankan atas tanah saja atau berikut dengan benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
 
Hipotik
Hak ini meliputi atas benda-benda yang tidak bergerak, untuk dijadikan pengganti atas pelunasan suatu perikatan.





Gadai

Hak yang diperoleh seorang debitur atas suatu benda bergerak yang diserahkan oleh debitur, dan memberi kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil atau menjual benda tersebut sebagai upaya pelunasan kewajiban Anda.

  Fidusia
Fidusia merupakan bentuk lain bagi jaminan atas benda bergerak selain gadai. Sertifikat fidusia dikeluarkan oleh seorang notaries untuk pihak kreditur dan debitur. Jika suatu saat pihak debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan melelang obyek yang dijadikan agunan. Contohnya antara lain kredit mobil, kredit motor dan lain-lain.

Cessie piutang
Cessie digunakan untuk memperjanjikan pengalihan piutang atau tagihan yang dijadikan jaminan dari suatu kredit.

No comments: