Letter of Credit: Ekspor – Impor
Letter of credit atau biasa juga disebut dengan L/C adalah suatu instrument perbankan yang sangat penting, khususnya untuk transaksi yang terkait dengan transaksi perdagangan ekspor impor untuk penyelesaian utang-piutang.
Definisi jelasnya menurut (Amir, 2009), L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importer nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi dari importer tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importer untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
Lalu ada pertanyaan, sebenarnya apa saja yang menjadi pokok L/C, apakah Anda tau?  
Isi pokok L/C antara lain:
1.      Nomor dan tanggal L/C
2.      Jenis dan sifat L/C yang dibuka
3.      Nama dan alamat eksportir (penerima L/C) yang lazim disebut sebagai “Beneficiary”
4.      Jumlah dana yang tersedia
5.      Uraian barang dan jumlahnya.
6.      Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan seperti:
·         Bill of lading
·         Faktur perdagangan
·         Daftar pengepakan
·         Daftar kubikasi
·         Daftar timbangan keterangan negara asal
·         Sertifikat mutu
·         Laporan kebenaran pemeriksaan
·         Polis asuransi, dan lain-lain.
7.      Batas waktu pengapalan terakhir.
8.      Batas waktu berlakunya L/C
9.      Syarat pengapalan seperti partial shipment, transshipment dll
10.  Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan.
Anda sebagai eksportir harus mempelajari dengan seksama semua keterangan yang tercantum di dalam L/C. Apabila semua dokumen telah dilengkapi secara tepat dan cermat.

No comments: