Showing posts with label rumah sitaan. Show all posts
Showing posts with label rumah sitaan. Show all posts

Aspek Hukum dan Agunan


Aspek hukum akan menilai dari masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang Anda miliki pada saat mengajukan kredit. Penilaian jaminan Anda dimulai dengan meneliti keabsahan dan kesempurnaan akte pendirian perusahaan dan dokumen serta surat-surat yang penting lainnya.

Jaminan yang biasanya beraneka ragam sesuai dengan jenis kredit yang diminta, beberapa diantaranya seperti tanah, bangunan, kapal, mesin, kendaraan bermotor,  persediaan, deposito, piutang dan lain-lain.

Berinvestasi Rumah Sitaan Bank, Kenapa Tidak?


 

 Sumber: http://info-2858.blogspot.com/

Apakah Anda pernah mendengar rumah sitaan Bank? Rumah-rumah hasil sitaan Bank adalah hasil dari sitaan Bank kepada Debitur yang tidak dapat mengembalikan pinjaman ke Bank. Debitur tersebut meminjam sejumlah uang kepada Bank dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah. Rumah-rumah hasil sitaan tersebut disebut dengan AYDA (Aset Yang DIambil Alih) oleh Bank.

Rumah-rumah tersebut akan dilelang oleh Bank untuk menutupi kerugian Bank karena Debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Rumah-rumah sitaan Bank ini memiliki nilai yang cukup bervariasi mulai dari murah hingga yang paling mahal. Jika Anda memiliki uang cobalah berinvestasi dengan membeli rumah-rumah ini. Namun jangan lupa sesuaikan dengan kemampuan Anda sendiri.

Rumah-rumah sitaan tersebut biasanya membutuhkan sedikit perawatan, maka Anda juga harus memperhitungkan biayanya pada saat membelinya.