Menurut UU RI No. 10 Tahun
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bawah usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Dari pengertian di atas di luar kegiatan pokok bank adalah kegiatan
pendukung.
Dengan semakin kompleksnya
kegiatan dan produk dari perbankan, mendorong bank-bank untuk menggunakan
rekanan dalam kegiatan operasional Bank. Dengan demikian Bank dapat lebih
memusatkan perhatian kepada kegiatan kegiatan inti perbankan dan pada saat yang
sama kegiatan pendukung inti perbankan akan dapat terlaksana dengan baik.
Penggunaan rekanan dalam
kegiatan operasional Bank dimaksudkan untuk:
a) Mengalihkan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan
inti perbankan kepada pihak yang mempunyai keahlian di bidang tersebut,
misalnya outsourcing dan services.
b) Memenuhi kebutuhan Bank sebagai pengguna (end user),
misalnya purchasing, renting dan insurance.
Dengan
demikian apakah yang dimaksud dengan rekanan/vendor?
Rekanan atau Vendor adalah badan usaha atau perorangan yang dipilih oleh Bank
untuk melakukan kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis, dalam bentuk
penyediaan jasa atau layanan atau barang yang diperlukan untuk menunjang
kegiatan operasional Bank.
Nah,
kemudian kegiatan operasional Bank apa saja yang memerlukan kerjasama dengan Rekanan/Vendor
antara lain sebagai berikut:
a)
Purchasing/pembelian, misalnya pembelian inventaris dan alat tulis kantor, pembelian
peralatan teknologi (misalnya laptop, computer, televisi dll) dan aktiva tetap
lainnya.
b)
Outsourcing/pelaksanaan oleh pihak di luar Bank, misalnya penyimpanan dokumen-dokumen
berharga Bank, penilaian agunan kredit (appraisal), jasa pengacara (lawyer) dalam rangka penyelesaian kredit
macet, jasa supir kantor dan lain-lain.
c)
Services/Layanan, misalnya
penghantaran uang tunai, pemeliharaan kebersihan kantor (cleaning service), pengelolaan dan penyediaan air minum, pencetakan
statement dan layanan keamanan (security).
d)
Renting/Penyewaan, misalnya sewa kendaraan, sewa gedung, sewa mesin fotokopi dan
lain-lain.
e)
Insurance/Asuransi, misalnya asuransi uang tunai, asuransi inventaris dan aktiva tetap
lainnya, asuransi karyawan dan lain-lain.
Nah, apabila Anda memiliki
salah satu jenis usaha/jasa yang dibutuhkan Bank. Apakah Anda tau bagaimana menjadi
rekanan/vendor
Bank?
Calon rekanan wajib pada umumnya mengajukan proposal
atau surat penawaran kerjasama yang menyebutkan harga penawaran, barang atau
layanan yang ditawarkan dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
- Dokumen pendirian
badan usaha dan jenis usaha, kecuali rekanan perorangan.
- Bukti penunjukan
sebagai agen atau ahli dalam bidang tersebut.
- Riwayat usaha dan
proyek yang telah dilakukan.
- Pernyataan
jaminan purna jual atau kesinambungan layanan.
- Pernyataan
rekening untuk melakukan pembayaran.
No comments:
Post a Comment