PERJANJIAN KREDIT
 
 
Mendengar perjanjian kredit mungkin suatu hal yang lumrah bagi orang-orang yang sering meminjam ke Bank, tetapi mungkin suatu yang asing di telinga apabila tidak pernah menggunakan fasilitas pinjaman dari Bank.

Sebenarnya perjanjian kredit merupakan perjanjian kreditur dan debitur dimana kreditur meminjamkan uang dalam jumlah tertentu dan debitur berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disertai dengan pembayaran bunga.  

Jadi dari definisi diatas bisa disimpulkan bahwa ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit, yaitu kreditur (Bank) dan Debitur (Peminjam).

Nah taukah Anda dalam perjanjian kredit ada klausula yang dapat digolongkan menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Klausula Hukum (legal clauses)

Klausula hukum adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Termasuk dalam klausula ini antara lain: seperti klausula perlindungan Bank, debet rekening, syarat sebelum pencairan pinjaman (Condition Precedent), pernyataan Jaminan (Representation and Warranties), hal-hal yang bisa atau tidak boleh dilakukan selama perjanjian kredit (covenant) dan lain-lain.

  1. Klausula Komersial (commercial clauses)

Klausula komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial, seperti jenis fasilitas kredit, jumlah fasilitas kredit, jangka waktu kredit, ketentuan pembayaran besarnya angsuran, ketentuan tentang denda dan bunga, asuransi, dan lain-lain.

Kemudian apa-apa saja yang menjadi asas-asas dalam perjanjian, antara lain:

  • Asas konsensualisme, berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah terjadi sejak tercapainya kata sepakat.
  • Asas terbuka, artinya adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undang-Undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang, kepatutan dan ketertiban hukum.
  • Asas kepribadian (personaliteit), berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.

Syarat supaya sahnya perjanjian kredit (ps. 1320 KUH Perdata) antara lain:

  1. Adanya kata sepakat antara kreditur dan debitur, artinya kedua belah pihak setuju mengenai hal-hal pokok dalam kontrak
  2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum, maksudnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHP Perdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita.
  3. Hal tertentu yang diperjanjikan haruslah suatu hal atau barang yang jelas.
  4. Suatu sebab/causa yang halal, artinya hal yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian bagaimana akta perjanjian kredit dibuat, yaitu:

  1. Di bawah tangan :

ü  Dibuat oleh Pejabat yang berwenang

ü  Dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang/Notaris

  1. Notariil

ü  Dibuat di hadapan Notaris

Demikian sedikit penjelasan mengenai perjanjian kredit, semoga bermanfaat.

 

 

 

No comments: