PERJANJIAN
KREDIT
Mendengar perjanjian kredit mungkin suatu hal yang
lumrah bagi orang-orang yang sering meminjam ke Bank, tetapi mungkin suatu yang
asing di telinga apabila tidak pernah menggunakan fasilitas pinjaman dari Bank.
Sebenarnya perjanjian kredit merupakan perjanjian
kreditur dan debitur dimana kreditur meminjamkan uang dalam jumlah tertentu dan
debitur berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang disertai dengan pembayaran bunga.
Jadi dari definisi diatas bisa disimpulkan bahwa
ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit, yaitu kreditur (Bank) dan
Debitur (Peminjam).
Nah taukah Anda dalam perjanjian kredit ada klausula
yang dapat digolongkan menjadi 2 bagian yaitu:
- Klausula Hukum (legal clauses)
Klausula
hukum adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya
berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Termasuk dalam klausula ini antara
lain: seperti klausula perlindungan Bank, debet rekening, syarat sebelum
pencairan pinjaman (Condition Precedent),
pernyataan Jaminan (Representation and
Warranties), hal-hal yang bisa atau tidak boleh dilakukan selama perjanjian
kredit (covenant) dan lain-lain.
- Klausula Komersial (commercial clauses)
Klausula
komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial, seperti jenis
fasilitas kredit, jumlah fasilitas kredit, jangka waktu kredit, ketentuan
pembayaran besarnya angsuran, ketentuan tentang denda dan bunga, asuransi, dan
lain-lain.
Kemudian apa-apa saja yang menjadi asas-asas dalam
perjanjian, antara lain:
- Asas konsensualisme,
berarti kesepakatan (consensus),
yaitu pada dasarnya perjanjian sudah terjadi sejak tercapainya kata
sepakat.
- Asas terbuka, artinya
adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undang-Undang diberikan kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak
bertentangan dengan peraturan undang-undang, kepatutan dan ketertiban
hukum.
- Asas kepribadian (personaliteit),
berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak
mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.
Syarat supaya sahnya perjanjian kredit (ps. 1320
KUH Perdata) antara lain:
- Adanya kata sepakat
antara kreditur dan debitur, artinya kedua belah pihak setuju mengenai
hal-hal pokok dalam kontrak
- Cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, maksudnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya. Menurut KUHP Perdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,
dan 19 tahun bagi wanita.
- Hal tertentu yang
diperjanjikan haruslah suatu hal atau barang yang jelas.
- Suatu sebab/causa yang
halal, artinya hal yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Kemudian bagaimana akta perjanjian kredit dibuat,
yaitu:
- Di bawah tangan :
ü
Dibuat oleh Pejabat yang berwenang
ü
Dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang/Notaris
- Notariil
ü
Dibuat di hadapan Notaris
Demikian sedikit penjelasan mengenai perjanjian
kredit, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment