INGIN MENJADI REKANAN/VENDOR BANK?

                                                    sumber: www.leadingwithtrust.com

 
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bawah usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Dari pengertian di atas di luar kegiatan pokok bank adalah kegiatan pendukung.
 
Dengan semakin kompleksnya kegiatan dan produk dari perbankan, mendorong bank-bank untuk menggunakan rekanan dalam kegiatan operasional Bank. Dengan demikian Bank dapat lebih memusatkan perhatian kepada kegiatan kegiatan inti perbankan dan pada saat yang sama kegiatan pendukung inti perbankan akan dapat terlaksana dengan baik.

Penggunaan rekanan dalam kegiatan operasional Bank dimaksudkan untuk:

a)      Mengalihkan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan inti perbankan kepada pihak yang mempunyai keahlian di bidang tersebut, misalnya outsourcing dan services.

b)      Memenuhi kebutuhan Bank sebagai pengguna (end user), misalnya purchasing, renting dan insurance.

Dengan demikian apakah yang dimaksud dengan rekanan/vendor?

Rekanan atau Vendor adalah badan usaha atau perorangan yang dipilih oleh Bank untuk melakukan kerjasama berdasarkan perjanjian tertulis, dalam bentuk penyediaan jasa atau layanan atau barang yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional Bank.

Nah, kemudian kegiatan operasional Bank apa saja yang memerlukan kerjasama dengan Rekanan/Vendor antara lain sebagai berikut:

a)      Purchasing/pembelian, misalnya pembelian inventaris dan alat tulis kantor, pembelian peralatan teknologi (misalnya laptop, computer, televisi dll) dan aktiva tetap lainnya.

b)      Outsourcing/pelaksanaan oleh pihak di luar Bank, misalnya penyimpanan dokumen-dokumen berharga Bank, penilaian agunan kredit (appraisal), jasa pengacara (lawyer) dalam rangka penyelesaian kredit macet, jasa supir kantor dan lain-lain.

c)      Services/Layanan, misalnya penghantaran uang tunai, pemeliharaan kebersihan kantor (cleaning service), pengelolaan dan penyediaan air minum, pencetakan statement dan layanan keamanan (security).

d)      Renting/Penyewaan, misalnya sewa kendaraan, sewa gedung, sewa mesin fotokopi dan lain-lain.

e)      Insurance/Asuransi, misalnya asuransi uang tunai, asuransi inventaris dan aktiva tetap lainnya, asuransi karyawan dan lain-lain.

 
Nah, apabila Anda memiliki salah satu jenis usaha/jasa yang dibutuhkan Bank. Apakah Anda tau bagaimana menjadi rekanan/vendor Bank?

Calon rekanan wajib pada umumnya mengajukan proposal atau surat penawaran kerjasama yang menyebutkan harga penawaran, barang atau layanan yang ditawarkan dan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen pendirian badan usaha dan jenis usaha, kecuali rekanan perorangan.
  • Bukti penunjukan sebagai agen atau ahli dalam bidang tersebut.
  • Riwayat usaha dan proyek yang telah dilakukan.
  • Pernyataan jaminan purna jual atau kesinambungan layanan.
  • Pernyataan rekening untuk melakukan pembayaran.
Bagaimana penjelasan di atas? Anda mau mencoba menjadi rekanan/vendor Bank? J

No comments: