sumber: www.rumah.com
Nilai kredit
bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit pemilikan rumah
(KPR) dan apartemen (KPA) meningkat pesat. Menurut data Bank Indonesia
(BI) per Januari 2013, NPL KPR mencapai Rp 5,38 triliun atau naik 35% (year on year/yoy). Sedangkan NPL KPA atau flat naik 65%
menjadi Rp 101 miliar dan NPL
ruko atau rukan naik 46% menjadi Rp 418 miliar. Rasio NPL rumah tipe 21 (sangat
sederhana) ini naik menjadi 4,5% per Januari 2013 dari posisi bulan sebelumnya
1,5%. Sedangkan rasio NPL rumah tipe 22 meter - 70 meter naik menjadi 3%, serta
rumah tipe di atas 70 meter menjadi 1,66%.
Data tingginya
NPL ini mungkin sedikit menakutkan Anda, bahwa banyaknya debitur-debitur KPR/KPA
yang tidak mampu untuk melunasi hutangnya ke Bank. Tapi taukah Anda ini
merupakan kesempatan bagi Anda?
Rumah/apartemen sitaan merupakan jaminan debitur yang telah
disita oleh bank, karena pemiliknya tidak dapat mengembalikan kredit yang diterimanya
(macet). Bank sebagai kreditur akan berusaha untuk menjual rumah sitaan ini
untuk mengurangi kerugiannya. Sebelum melakukan penjualan, maka Bank akan
menilai (appraisal) terhadap nilai rumah tersebut.
Prosesnya bisa
dijual langsung atau masuk ke balai lelang. Ingin lebih jelas prosesnya? Mari
saya jelaskan satu persatu seperti di bawah ini:
1. Proses langsung
Bank pada awalnya akan menawarkan kepada debitur untuk
mencari pembeli yang berminat atau dapat juga melalui broker (perantara).
Bank akan menginformasikan penjualan rumah/apartemen sitaan
melalui surat, email, media surat kabar, telepon dan lain-lain.
Kelebihan dari proses langsung ini adalah broker tidak bisa
seenaknya menentukan nilai jual rumah, melainkan ditetapkan sendiri oleh Bank sebagai
kreditur. Broker akan bekerja berdasarkan kesepakatan komisi antara Bank dan
Broker. Dengan demikian Anda dihindarkan harga jual yang terlalu tinggi, karena
Broker rumah biasanya ingin menjual harga tinggi untuk memperoleh untung.
2.
Proses lelang,
Proses lelang yaitu melalui balai
lelang swasta atau pemerintah yang ditunjuk kantor pelayanan kekayaan negara
dan lelang (KPKNL). Di balai lelang sendiri terdapat 2 sistem lelang antara
lain:
1.
Lelang terbuka: penawaran
langsung oleh peserta lelang dengan harga tertinggi. Disini setiap orang
dapat saling mengalahkan dari sisi harga beli. Pemenang adalah pihak yang
berani membeli dengan harga paling tinggi. Kalau Anda orang yang emosional sebaiknya
hindari sistem lelang ini, karena bisa-bisa Anda menawar di atas dari harga
pasar sehingga harga rumah/apartemen menjadi mahal.
2.
Lelang tertutup: penawaran dengan menggunakan amplop dengan
penawaran harga tertinggi. Setiap pihak yang ingin membeli akan menulis harga
pembelian di kertas dan dimasukkan ke dalam amplop. Pihak yang menulis harga
tertinggi di amplop akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Dari penjelasan
diatas Anda dapat memilih baik sistem langsung atau sistem lelang untuk membeli
rumah/apartemen sitaan. Namun saya mengingatkan Anda untuk mengecek dan
memeriksa rumah/apartemen yang Anda hendak beli dengan baik-baik. Jangan sampai
Anda seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengetahui kualitas
rumah/apartemen yang hendak dibeli.
Demikian
penjelasannya, apakah Anda mau mencoba membeli rumah/apartemen di lelang? J
No comments:
Post a Comment