RUMAH/APARTEMEN SITAAN BANK DI LELANG, ANDA MAU?


                                                         sumber: www.rumah.com

 
Nilai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA) meningkat pesat. Menurut data Bank Indonesia (BI)  per Januari 2013, NPL KPR mencapai Rp 5,38 triliun atau naik 35% (year on year/yoy). Sedangkan NPL KPA atau flat naik 65% menjadi Rp 101 miliar dan NPL ruko atau rukan naik 46% menjadi Rp 418 miliar. Rasio NPL rumah tipe 21 (sangat sederhana) ini naik menjadi 4,5% per Januari 2013 dari posisi bulan sebelumnya 1,5%. Sedangkan rasio NPL rumah tipe 22 meter - 70 meter naik menjadi 3%, serta rumah tipe di atas 70 meter menjadi 1,66%.

Data tingginya NPL ini mungkin sedikit menakutkan Anda, bahwa banyaknya debitur-debitur KPR/KPA yang tidak mampu untuk melunasi hutangnya ke Bank. Tapi taukah Anda ini merupakan kesempatan bagi Anda?

 Rumah/apartemen sitaan merupakan jaminan debitur yang telah disita oleh bank, karena pemiliknya tidak dapat mengembalikan kredit yang diterimanya (macet). Bank sebagai kreditur akan berusaha untuk menjual rumah sitaan ini untuk mengurangi kerugiannya. Sebelum melakukan penjualan, maka Bank akan menilai (appraisal) terhadap nilai rumah tersebut.

Prosesnya bisa dijual langsung atau masuk ke balai lelang. Ingin lebih jelas prosesnya? Mari saya jelaskan satu persatu seperti di bawah ini:

1.      Proses langsung

Bank pada awalnya akan menawarkan kepada debitur untuk mencari pembeli yang berminat atau dapat juga melalui broker (perantara).

Bank akan menginformasikan penjualan rumah/apartemen sitaan melalui surat, email, media surat kabar, telepon dan lain-lain.

Kelebihan dari proses langsung ini adalah broker tidak bisa seenaknya menentukan nilai jual rumah, melainkan ditetapkan sendiri oleh Bank sebagai kreditur. Broker akan bekerja berdasarkan kesepakatan komisi antara Bank dan Broker. Dengan demikian Anda dihindarkan harga jual yang terlalu tinggi, karena Broker rumah biasanya ingin menjual harga tinggi untuk memperoleh untung.

2.      Proses lelang, 

Proses lelang yaitu melalui balai lelang swasta atau pemerintah yang ditunjuk kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Di balai lelang sendiri terdapat 2 sistem lelang antara lain:

1.      Lelang terbuka: penawaran  langsung oleh peserta lelang dengan harga tertinggi. Disini setiap orang dapat saling mengalahkan dari sisi harga beli. Pemenang adalah pihak yang berani membeli dengan harga paling tinggi. Kalau Anda orang yang emosional sebaiknya hindari sistem lelang ini, karena bisa-bisa Anda menawar di atas dari harga pasar sehingga harga rumah/apartemen menjadi mahal.

2.      Lelang tertutup: penawaran dengan menggunakan amplop dengan penawaran harga tertinggi. Setiap pihak yang ingin membeli akan menulis harga pembelian di kertas dan dimasukkan ke dalam amplop. Pihak yang menulis harga tertinggi di amplop akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Dari penjelasan diatas Anda dapat memilih baik sistem langsung atau sistem lelang untuk membeli rumah/apartemen sitaan. Namun saya mengingatkan Anda untuk mengecek dan memeriksa rumah/apartemen yang Anda hendak beli dengan baik-baik. Jangan sampai Anda seperti membeli kucing dalam karung karena tidak mengetahui kualitas rumah/apartemen yang hendak dibeli.
Demikian penjelasannya, apakah Anda mau mencoba membeli rumah/apartemen di lelang? J

 

No comments: