ATURAN BI TENTANG UANG MUKA KPR/KPA



Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan loan to value ratio (LTV) untuk membatasi kredit sektor property terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen. Pertumbuhan sektor properti yang pesat di Indonesia mendorong BI sangat berhati-hati agar tidak terjadia buble property seperti kejadian di negara Amerika serikat. karena akan berdampak parah terhadap perekonomian.

Bank Indonesia sendiri beralasan karena adanya kegiatan pembelian KPR/KPA/Ruko untuk sarana investasi dan spekulasi Walaupun terkesan lamban, dibandingkan negara-negara tetangga kita tapi kita bersyukur karena ada langkah konkret dari Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya buble property. Rencananya aturan LTV akan mulai berlaku tanggal 1 September 2013.

Apakah loan to value ratio (LTV)? LTV adalah pembiayaan bank di luar down payment (DP). Berikut adalah maksimal LTV/FTV dari KPR dan KPRS dari Bank Indonesia untuk bank konvensional.
 
KREDIT/PEMBIAYAAN/AGUNAN
MAKSIMAL LTV/FTV
FK/FP 1
FK/FP 2
FK/FP 3 DST
KPR TIPE >70
70%
60%
50%
KPRS TIPE >70
70%
60%
50%
KPR TIPE 22–70
-
70%
60%
KPRS TIPE 22-70
80%
70%
60%
KPRS TIPE SD 21
-
70%
60%
KP RUKO/RUKAN
-
70%
60%

Sumber: www.bi.go.id

Ket:          FK: FASILITAS KREDIT; FP: FASILITAS PEMBIAYAAN

KPRS: KREDIT PEMILIKAN RUMAH SUSUN

  
Berikut penjelasan dari table di atas:

1.       KPR/KPRS TIPE > 70

·         Maksimal pembiayaan Bank untuk rumah/apartemen ke-1 adalah 70% berarti Anda sebagai debitur harus menyiapkan pembiayaan sisanya yaitu 30% dari total pembiayaan. Misalnya harga rumah Rp. 100 juta, maka pembiayaan Bank maksimal yang Anda peroleh adalah Rp. 70  juta, sedangkan Anda sebagai debitur harus juga menyiapkan dana (DP) Rp. 30 juta untuk membeli rumah/apartemen tersebut.

·         Maksimal pembiayaan Bank untuk rumah/apartemen ke-2 adalah 60%, berarti Anda sebagai Debitur harus menyiapkan juga dana (DP) 40% dari total pembiayaan rumah/apartemen.

·         Maksimal pembiayaan untuk rumah/apartemen ke-3 dan seterusnya adalah 50% berarti Anda harus menyiapkan dana (DP) sebesar 50% dari total pembiayaan.

2.       KPRS TIPE 22 – 70 untuk rumah/apartemen ke-1 adalah 80%, hal ini berarti maksimal pembiayaan Bank yang diberikan kepada Anda sebagai debitur adalah 80% dan Anda juga harus menyiapkan dana (DP) sebesar 20% dari total pembiayaan.

3.       KPR TIPE 22 – 70, KPRS SD 21 dan KP RUKO/RUKAN untuk rumah/apartemen ke-1 tidak ada maksimal pembiayaan oleh Bank, sehingga hal ini dikembalikan kepada kebijakan internal dari masing-masing Bank.

 Cukup jelas? J

No comments: