Sumber: http://info-2858.blogspot.com/
Apakah Anda pernah mendengar rumah sitaan Bank?
Rumah-rumah hasil sitaan Bank adalah hasil dari sitaan Bank kepada Debitur yang
tidak dapat mengembalikan pinjaman ke Bank. Debitur tersebut meminjam sejumlah uang
kepada Bank dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah. Rumah-rumah hasil
sitaan tersebut disebut dengan AYDA (Aset Yang DIambil Alih) oleh Bank.
Rumah-rumah tersebut akan dilelang oleh Bank untuk
menutupi kerugian Bank karena Debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya.
Rumah-rumah sitaan Bank ini memiliki nilai yang cukup bervariasi mulai dari
murah hingga yang paling mahal. Jika Anda memiliki uang cobalah berinvestasi
dengan membeli rumah-rumah ini. Namun jangan lupa sesuaikan dengan kemampuan Anda
sendiri.
Rumah-rumah sitaan tersebut biasanya membutuhkan
sedikit perawatan, maka Anda juga harus memperhitungkan biayanya pada saat
membelinya.