Mengenal Bank Garansi


 http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/6/64/Webster_Bank,_Hamden_CT.jpg
 Sumber: http://upload.wikimedia.org/

Bank Garansi adalah suatu jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pemohonnya yang dapat menimbukan kewajiban membayar bagi bank kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak pemohon cidera janji (wan prestasi).

Adapun jenis-jenis Bank Garansi adalah sebagai berikut:

Bid/tender Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin penyelenggaraan tender suatu proyek dari kemungkinan menderita rugi apabila peserta tender yang telah ditunjuk/terpilih untuk melaksanakan proyek tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Performance Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian apabila applicant yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaannya tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak.

Advance Payment Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian atas uang muka yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada applicant apabila applicant tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Retention Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian atas uang yang seharusnya belum dibayarkan (sesuai kontrak) tetapi telah dibayarkan terlebih dahulu kepada applicant, apabila applicant tersebut tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.

Maintenance Bond adalah merupakan salah satu jenis dari Performance Bond yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari tidak terlaksananya pemeliharaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Custom/Bapeksta Guarantee adalah Bank Garansi yang digunakan untuk menjamin instansi Bea dan Cukai atau BAPEKSTA/Departemen Keuangan atas penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor lainnya

No comments: