
Sumber: http://upload.wikimedia.org/
Bank
Garansi adalah suatu jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank
untuk menjamin pemohonnya yang dapat menimbukan kewajiban membayar bagi bank
kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak pemohon cidera janji (wan
prestasi).
Adapun jenis-jenis Bank Garansi adalah sebagai berikut:
Bid/tender
Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk
menjamin penyelenggaraan tender suatu proyek dari kemungkinan menderita rugi
apabila peserta tender yang telah ditunjuk/terpilih untuk melaksanakan proyek
tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Performance
Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk
menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian apabila applicant
yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaannya tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak.
Advance
Payment Bond adalah Bank Garansi yang
digunakan untuk menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian
atas uang muka yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada applicant apabila
applicant tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
dalam kontrak.
Retention
Bond adalah Bank Garansi yang digunakan untuk
menjamin beneficiary dari kemungkinan menderita kerugian atas uang yang
seharusnya belum dibayarkan (sesuai kontrak) tetapi telah dibayarkan terlebih
dahulu kepada applicant, apabila applicant tersebut tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.
Maintenance
Bond adalah merupakan salah satu jenis dari Performance
Bond yang digunakan untuk menjamin beneficiary dari tidak
terlaksananya pemeliharaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Custom/Bapeksta
Guarantee adalah Bank Garansi yang digunakan untuk
menjamin instansi Bea dan Cukai atau BAPEKSTA/Departemen Keuangan atas
penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor lainnya
No comments:
Post a Comment