Manfaat L/C Buat Eksportir Dan Importir


L/C adalah suatu alat (instrument) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dan importer yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu.
Nah mari kita bahas satu persatu manfaat L/C bagi eksportir dan importir.
Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C antara lain:
1.      Adanya kepastian pembayaran dan menghindari risiko tidak bayar
Walaupun eksportir dan importir tidak saling mengenal, namun L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Jadi kemungkinan risiko tidak dibayar menjadi sangat minim.
2.      Dokumen dapat langsung diuangkan.
Bila eksportir sudah mengapalkan barang, maka adanya L/C shipping documents diuangkan tanpa harus menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.
3.      Tarif biaya dokumen negosiasi lebih kecil
Biaya yang dikenakan kepada nasabah akan relatif kecil jika ada L/C.
4.      Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
Diberbagai Negara biasanya ada pembatasan transfer valuta asing. Dengan adanya L/C berarti eksportir terhindar risiko non-payment.
5.      Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Apabila importir membuka L/C dengan syarat “Red Clause”, maka eksportir memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia.
Keuntungan L/C bagi importir
1.      Dengan adanya L/C berarti nama baik dan reputasi importir dijamin oleh Bank, sehingga importir mengimpor barang. Tanpa pembukaan L/C hampir mustahil bagi importir untuk mendapatkan barang impor.
2.      L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3.      Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipenuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
Demikian manfaat dari L/C bagi eksportir dan importir.
Jadi baik Anda eksportir dan importir L/C sangat bermanfaat bagi Anda J


Letter of Credit: Ekspor – Impor
Letter of credit atau biasa juga disebut dengan L/C adalah suatu instrument perbankan yang sangat penting, khususnya untuk transaksi yang terkait dengan transaksi perdagangan ekspor impor untuk penyelesaian utang-piutang.
Definisi jelasnya menurut (Amir, 2009), L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importer nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi dari importer tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importer untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
Lalu ada pertanyaan, sebenarnya apa saja yang menjadi pokok L/C, apakah Anda tau?  
Isi pokok L/C antara lain:
1.      Nomor dan tanggal L/C
2.      Jenis dan sifat L/C yang dibuka
3.      Nama dan alamat eksportir (penerima L/C) yang lazim disebut sebagai “Beneficiary”
4.      Jumlah dana yang tersedia
5.      Uraian barang dan jumlahnya.
6.      Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan seperti:
·         Bill of lading
·         Faktur perdagangan
·         Daftar pengepakan
·         Daftar kubikasi
·         Daftar timbangan keterangan negara asal
·         Sertifikat mutu
·         Laporan kebenaran pemeriksaan
·         Polis asuransi, dan lain-lain.
7.      Batas waktu pengapalan terakhir.
8.      Batas waktu berlakunya L/C
9.      Syarat pengapalan seperti partial shipment, transshipment dll
10.  Ketentuan negosiasi dokumen pengapalan.
Anda sebagai eksportir harus mempelajari dengan seksama semua keterangan yang tercantum di dalam L/C. Apabila semua dokumen telah dilengkapi secara tepat dan cermat.

Kenapa Kredit Saya Ditolak Ya?



 http://akusukamenulis.files.wordpress.com/2010/01/ditolak1.gif
Ketika Anda mengajukan kredit usaha kepada Bank Umum atau BPR, Anda tentu mengharapkan pengajuan kredit Anda bisa diterima dan dicairkan segera. Namun Bank Umum atau BPR tidak memberikan atau mencairkan kredit usaha Anda. Anda pasti penasaran mengapa kredit usaha Anda tidak diberikan. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan kegagalan dalam pemberian kredit usaha Anda.

Penyebab kegagalan dalam pemberian kredit antara lain:

Penanganan Kredit Bermasalah bagi Bank Umum/BPR


 http://archive.bisnis.com/system/article/image/512/0d5/797/0c9/a65/251/000/d4f/compact_mandiri-5.jpg
Kredit yang bermasalah adalah momok yang menakutkan bagi perbankan. Hal ini disebabkan apabila kredit dalam kondisi macet (Col 5), maka Bank/BPR harus mencadangkan kerugian penurunan nilai sebesar 100% dari nilai kredit yang diberikan kepada debitur.

Oleh sebab itu Bank/BPR akan berusaha keras melakukan penanganan bagi kredit-kredit yang bermasalah. Nah, berikut ada beberapa cara penanganan kredit bermasalah yang dapat dilakukan seperti:

Aspek Hukum dan Agunan


Aspek hukum akan menilai dari masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang Anda miliki pada saat mengajukan kredit. Penilaian jaminan Anda dimulai dengan meneliti keabsahan dan kesempurnaan akte pendirian perusahaan dan dokumen serta surat-surat yang penting lainnya.

Jaminan yang biasanya beraneka ragam sesuai dengan jenis kredit yang diminta, beberapa diantaranya seperti tanah, bangunan, kapal, mesin, kendaraan bermotor,  persediaan, deposito, piutang dan lain-lain.

Memahami Resiko Kredit



http://www.seer-consulting.com/images/risk.jpg

Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban bank.

Bank didefinisikan sebagai bahan usaha yang mempunyai kegiatan usah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Peraturan BI Soal Penyaluran Kredit BPR



 
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini  melalui langkah penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK.

Tips untuk BPR: Kendalikan Resiko Kredit



Apakah Anda pemilik Bank Perkreditan Rakyat, atau pemilik usaha peminjaman? Apakah Anda sudah mengindentifikasi dan mengelola resiko dengan baik?

Risiko merupakan akibat dari keputusan Anda dan situasi yang Anda alami saat ini. Apapun keputusan yang Anda ambil, maka risiko telah siap menghadang. Risiko dapat menimpa siapapun termasuk Anda.

Mengenali Resiko Kredit




Pada umumnya setiap usaha yang kita jalankan ada faktor ketidakpastian yang mesti kita hadapi. Misalnya penjualan menurun, pesaing meningkat, karyawan mogok kerja, kebakaran, banjir dan lain-lain.

Faktor ketidakpastian ini menimbulkan kemungkinan kerugian atau kehilangan. Demikian juga kredit dalam dunia usaha, kredit pun memiliki risiko? Apakah Anda tahu?

Bimbingan Pembukuan & Proposal



 http://saptac.com/images/employee-training.jpg
Ternyata tidak semua bisnis menengah memiliki sistem keuangan yang baik. Padahal pencatatan dan pembukuan yang baik dibutuhkan untuk mengetahui kondisi cash flow perusahaan, profit dan mengukur efisiensi.