
Mengingat peranannya dalam perekonomian nasional khususnya
sebagai lembaga intermediasi maka meskipun terdapat pembatasan dalam penyediaan
dananya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini melalui
langkah penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil dan menengah dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu
diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK.